wringinanomberjaya.com — Situbondo, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, telah mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah permohonan pertama ditolak.
Tindakan ini diambil untuk membatalkan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Kasus ini telah mencuri perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap pemerintahan daerah dan masyarakat.
Kepala Desa Wringin Anom, H. Edi Purwanto, menanggapi perkembangan ini dengan mengungkapkan harapannya akan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami di desa sangat peduli terhadap situasi ini. Harapan kami, apapun hasilnya, dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat. Proses hukum yang fair sangat penting agar tidak ada yang dirugikan, terutama di tingkat desa,” ujar Edi.
Edi juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas di masyarakat selama proses hukum berlangsung.
“Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang untuk proses hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian dan dukungan untuk terus membangun Situbondo,” tambahnya.
Di sisi lain, Umam, seorang mahasiswa Universitas Jember dan warga Wringin Anom, memberikan pendapatnya.
“Saya berharap kasus ini diselesaikan secepatnya. Kami sebagai mahasiswa ingin melihat kepemimpinan yang bersih dan transparan. Penegakan hukum yang adil adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkap Umam.
Dengan berjalannya praperadilan ini, perhatian masyarakat dan media terhadap kasus Karna Suswandi semakin meningkat, sementara pengadilan akan segera memutuskan langkah selanjutnya dalam kasus ini.